Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School Terkait Dugaan Penganiayaan Balita

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MI, yang diduga menganiaya anak di daycare Wensen School Indonesia di Harjamukti, Kawasan Cimanggis, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan ini. Dia mengungkapkan, MI diamankan oleh Polres Depok.
"Iya, benar (MI telah ditangkap)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/2024).
Meski begitu, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini belum merinci lebih jauh seperti di mana dan kapan tepatnya lokasi penangkapan MI.
Baca Juga: Profil Wensen School Indonesia, Daycare Depok yang Viral Usai Diduga Lakukan Penganiayaan Balita
Sebelumnya, seorang Ibu bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2), ke polisi.
Laporan tersebut dibuat di Polres Depok, Senin (29/7/2024) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
"Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kita laporkan itu di tanggal 29 Juli," kata Rizki kepada wartawan di KPAI, Selasa (30/7/2024).
Peristiwa ini sendiri diduga terjadi di Daycare yang berlokasi di Kawasan Cimanggis, Depok, Senin (10/6/2024). Awalnya, MK baru satu sampai dua minggu memasuki daycare milik MI, sehingga seharusnya masih dalam tahap adaptasi.
Sang ibu mengetahui penganiayaan ini setelah mendapat informasi dari salah satu guru, dan terkonfirmasi dari CCTV yang berada di ruangan.
"Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh, sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (gunting) di bagian punggung. Bukti (CCTV) itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari Daycare," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









