Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Kader PDIP Saeful Bahri

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri.
Saeful Bahri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SB (pihak) swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/7/2024).
Diketahui, Saeful Bahri merupakan eks terpidana kasus suap PAW yang turut menyeret caleg PDIP, Harun Masiku, dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dia terbukti menyuap Wahyu Setiawan dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Bioskop Agustus 2024, Banyak Cerita Seru yang Lucu hingga Mengerikan!
Harun Masiku bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebesar SGD19 ribu atau setara Rp200 juta yang diserahkan pada 17 Desember 2019.
Pemberian kedua sebesar SGD38.350 atau setara Rp400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Harun Masiku kepada Agustiani Tio Fridelina.
Sebelumnya, Tessa menyebut bahwa komisi antirasuah berpeluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam perkara suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Disampaikan Tessa, peluang penerapan pasal 21 UU Tipikor setelah KPK memeriksa saksi bernama Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri pada Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Disinggung Peluang Latih Timnas Indonesia Senior, Indra Sjafri: Jebakan Batman!
Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan dicecar mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak tahun 2020.
KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terkait perintangan penyidikan.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," kata Tessa.
Dalam kasus ini, Harun Masiku telah berstatus tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang (buronan).
Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR RI namun meninggal dunia.
Baca Juga: Begini Cara Rossa Rayu Yoyo Ikut Andil dalam Film Dokumenternya
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin, agar bisa melenggang ke Senayan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








