KY Akan Tindaklanjuti Laporan Keluarga Dini Sera Terhadap Hakim PN Surabaya

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) telah menerima audiensi dan pelaporan dari keluarga mendiang Dini Sera Afrianti terkait majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan pembunuhan.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan tersebut diterima oleh KY dan kepala biro investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KY No. 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat," katanya dalam video yang diterima awak media, Senin (29/7/2024).
Dia menjelaskan, laporan tersebut akan diproses secara administrasi. Setelahnya, laporan akan dianalisis dari berbagai bahan-bahan yang dimiliki saksi yang ada.
"Lalu coba kita panelkan, dari panel itu nanti akan kita putuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim," tukasnya.
Baca Juga: Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY
Selain itu, tim investigasi KY juga telah bergerak untuk mengusut dugaan pelanggaran dari majelis hakim. Namun, dia belum bisa mengungkap hal tersebut secara terbuka.
"Tim Investigasi juga telah bergerak dan progres. Namun demikian tambahan-tambahan data yang diterima tidak bisa disampaikan secara terbuka kepada publik. Karena memang sifatnya tertutup," ungkap dia.
Dia menjelaskan, hingga saat ini salinan putusan lengkap dari kasus perkara dugaan pembunuhan Dini bernomor 454/Pidana/B/2024/PN.SBY belum diterima secara utuh. Oleh karenanya, KY belum bisa mendalami kasus tersebut.
"Sehingga KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut, yang biasanya menjadi indikasi-indikasi kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," tutupnya.
Sebelumnya, keluarga mendiang Dini Sera Afrianti (29) melaporkan tiga hakim PN Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) ke Komisi Yudisial (KY), atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Dini.
"Kembali hari ini kami masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia ini. Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Ronald) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura kepada wartawan di KY, Senin (29/7/2024).
Dia berharap, tiga majelis hakim tersebut segera diperiksa dan ditindak oleh KY. Bahkan, putusan KY nanti diharapkannya mengubah wajah hakim yang ada di Indonesia.
"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," tukas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









