Pihak-pihak di Kementerian ESDM Diduga Kecipratan Suap Izin Tambang Maluku Utara

AKURAT.CO Sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM diduga turut kecipratan suap pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara.
Dugaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di Ditjen Minerba berkaitan dengan pemberian suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Menurut Ghufron, dugaan suap itu berasal dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin pertambangan di provinsi tersebut.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Baca Juga: Tangkal Judi Online, Menkominfo Tutup Akses Internet dari Kamboja dan Filipina
Selain itu, penyidik sedang mengusut dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka Muhaimin Syarif.
"Jadi, penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK, Abdul Gani, ya AGK. Sehingga si pemberi suap kepada saudara AGK ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan pengurusan izin tambang di Maluku Utara diamankan penyidik KPK, usai menggeledah Kantor Ditjen Minerba di Jakarta.
"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE, yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut. Yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK dalam pengusutan kasus korupsi yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif.
Baca Juga: Refleksi Olimpiade Tersukses Indonesia, Lima Medali dari Bulutangkis di Barcelona 1992
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka, Muhaimin Syarif.
KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias UCU, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM.
Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.
Muhaimin Syarif telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam tahanan pada Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Demokrat Serahkan 52 Surat Rekomendasi kepada Paslon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin Syarif, sebanyak enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan oleh Kementrian ESDM pada 2023.
Enam blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai," ujar Asep.
Dari lima blok yang dilakukan lelang, sebanyak empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM.
Keempat blok itu yaini Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I dan Blok Lilief Sawai.
Baca Juga: BPKH Tunjuk UUS Bank DKI sebagai Pengelola Keuangan Haji
Adapun, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menetapkan pemenang lelang atas sembilan blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batu Bara pada Rabu (7/2/2023).
Tercatat terdapat delapan perusahaan sebagai pemenang atas sembilan blok tersebut.
Antara lain nama blok dan pemenangnya yakni Blok Kaf untuk komoditas nikel di Halmahera Tengah, dengan pemenang PT Mineral Jaya Molagina; Blok Foli untuk komoditas nikel di Halmahera Timur, dengan pemenang PT Wasile Jaya Lestar.
Lalu, Blok Marimoi I untuk komoditas nikel di Halmahera Timur, dengan pemenang PT Aneka Tambang Tbk; dan Blok Lililef Sawai untuk komoditas nikel di Halmahera Tengah, dengan pemenang PT Aneka Tambang Tbk.
Selain terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP, Muhaimin Syarif juga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba terkait proyek di Dinas PUPR Maluku Utara dan Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: 105 Inspirasi Nama Anak Perempuan Dimulai dari Huruf P, yang Mana Favorit Kamu?
KPK sejauh ini mengantongi bukti dan temuan jika Muhaimin Syarif menyuap Abdul Gani Kasuba yang telah dijerat lebih dulu dengan total Rp7 miliar.
KPK menduga pemberian uang oleh Muhaimin Syarif dilakukan secara tunai ke Abdul Gani Kasuba maupun pihak lain dengan sejumlah cara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








