KPK Usut Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan di Tiga Rumah Sakit

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus adanya fraud atas klaim BPJS Kesehatan hingga merugikan negara Rp35 miliar.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan BPKP dengan tema "Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam Program JKN" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dugaan adanya kecurangan ini disebut terjadi di tiga rumah sakit, dua di Sumatera Utara dan satu berada di Jawa Tengah.
Baca Juga: Komisi IV DPR Apresiasi Petugas Damkar Depok yang Berani Ungkapkan Kondisi Alat Rusak
Menurut Pahala, tim yang sudah dibuat sedang bergerak ke sejumlah rumah sakit guna melakukan audit klaim BPJS.
"Kita akan sampaikan bahwa ada tiga yang kita dapat, itu dari audit atas klaim BPJS dibawa ke tim ini. Dan kita bilang bahwa ini serius fraud-nya," ujarnya.
Adapun, modus kecurangan yang terjadi berupa manipulasi catatan medis.
Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.
Baca Juga: Perdana Ikut GIIAS, BYD Pede Punya Baterai Revolusioner LFP
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi, sekitar tiga ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis," jelas Pahala.
Tidak hanya itu, diungkapkan Pahala, rumah sakit tersebut juga menggelembungkan jumlah penanganan medis untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Sebagian temuan bahkan menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk melakukan klaim.
Atas temuan tersebut, KPK menyebut terjadi dua fraud yakni phantom billing, klaim tanpa ada pasien dan diagnosa medis yang tidak pas.
Baca Juga: Bank DKI Distribusikan Kartu Bantuan Sosial, Catat Lokasi dan Tanggalnya
"Tiga ini melakukan phantom billing. Artinya mereka merekayasa semua dokumen, yang satu ada di jateng sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dri BPJS kesehatan," terang Pahala.
Menurut Pahala, temuan adanya kecurangan tersebut sudah sampai di meja pimpinan KPK.
Atas hal tersebut, pimpinan menegaskan agar dilakukan ke penindakan.
"Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama Pimpinan KPK," jelasnya.
Baca Juga: Data Coklit Pilkada Jakarta Tembus 8.315.669 Pemilih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








