Akurat

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

Oktaviani | 24 Juli 2024, 18:37 WIB
Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka Muhaimin Syarif (MS).

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini, tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan.

Tessa menambahkan bahwa penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: Rekam Jejak OJK Tumbuhkan Optimisme Ekosistem Kripto

KPK sebelumnya menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui Muhaimin Syarif alias UCU terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia.

UCU telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam penjara, Rabu (17/7/2024).

Muhaimin Syarif, yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif, 6 Blok telah ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Adapun 6 blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

Baca Juga: Polisi Dalami Kemungkinan Mayat Pria yang Dimakan Biawak di Bantargebang, Tewas Karena Diracuni

Dari 6 blok tersebut, 5 blok sudah dilakukan lelang WIUP yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai. Keempat blok yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

Namun, Asep belum merinci perusahaan apa saja yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh Kementerian ESDM.

Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan pemenang lelang atas sembilan Blok WIUP Mineral Logam dan Batubara, Rabu (7/2/2023).

Tercatat ada delapan perusahaan sebagai pemenang atas sembilan blok tersebut, antara lain: Blok Kaf untuk komoditas nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Mineral Jaya Molagina; Blok Foli untuk komoditas nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Wasile Jaya Lestar; Blok Marimoi I untuk komoditas nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk; dan Blok Lililef Sawai untuk komoditas nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk.

Selain terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP, Muhaimin Syarif juga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

Sejauh ini, KPK mengantongi bukti bahwa Muhaimin menyuap Abdul Gani dengan total Rp7 miliar. KPK menduga pemberian uang dilakukan secara tunai kepada Abdul Gani maupun pihak lain dengan sejumlah cara.

Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK