KPK Cecar Mantan Divisi Hukum PT ASDP soal Kerja Sama PT Jembatan Nusantara
Oktaviani | 23 Juli 2024, 22:43 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merampungkan hasil pemeriksaan terhadap VP Divisi Hukum PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) periode November 2017-Apr 2019, Dewi Andriyani (DA).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, Penyidik mendalami terkait proses akuisisi dan proses due diligence kerja sama PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
"Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due diligence yang dilakukan," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2023, Lilis Musiani (LM) pada hari ini. Namun, Lilis Musiani meminta penjadwalan ulang pekan depan.
"LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada Selasa depan," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam proses penyidikan itu lembaga antirasuah juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
Namun, KPK belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Sementara Tessa, hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal. "Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," kata Jubir berlatar belakang penyidik itu.
Pencegahan terhadap empat pihak dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui, telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman
- 10Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas







