Polisi Kantongi Alat Bukti pada 2 Perkara Baru yang Libatkan Firli Bahuri

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah mengantongi alat bukti, terkait dua perkara baru yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dua perkara baru tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penyalahgunaan jabatan sebagaimana Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
"Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain, saksi semua sudah diperiksa dan mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Viral Firli Bahuri Main Badminton Bareng Minions, Pengacara: Bukan Perbuatan Melanggar Hukum
Ade Safri mengungkapkan, perkara baru ini memiliki kaitan dengan perkara yang pertama yakni dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Namun, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga atau dikenal splitsing.
"Ada kaitannya (dengan perkara yang pertama). (Tapi) berkas di-splitsing," tuturnya.
Selain itu, dia menekankan bahwa sampai saat ini pihaknya memastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut.
"Jadi masih terus berlangsung dan kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel kami pastikan profesional artinya prosedural dan tuntas," tukasnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









