KPK Ingatkan Caleg Terpilih Segera Lapor Harta Kekayaan

AKURAT.CO Seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih diingatkan untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, pada Jumat (19/7/2024).
Menurut Tessa, dari data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Senin (15/7/2024), baru 13.493 orang yang menyampaikan LHKPN dari total 20.462 caleg terpilih.
Baca Juga: NPC Indonesia Gaet Mills Sebagai Apparels Resmi Paralimpiade Paris 2024
“Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan,” kata Tessa.
KPK mengimbau caleg terpilih segera menyampaikan LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota, tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









