Akurat

KPK Bakal Panggil Ulang Cucu Syahrul Yasin Limpo

Mukodah | 19 Juli 2024, 08:54 WIB
KPK Bakal Panggil Ulang Cucu Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Tenri Bilang Radisyah, cucu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Cucu SYL sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (16//7/2024) dengan alasan sakit.

"Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Bukan Hanya di Pilkada 2024, Jokowi Effect Bakal Terus Ada

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo.

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Cuaca di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi Diprakirakan Cerah Berawan

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama dua tahun," kata Hakim saat membacakan amar putusan.

Tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta keterangan berbelit-belit menjadi pertimbangan yang memberatkan SYL dalam vonis.

Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri dan keluarganya dengan menikmati hasil korupsi.

Sedangkan untuk pertimbangan meringankan, SYL disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai menteri pertanian serta banyak menerima penghargaan.

Baca Juga: Putra Netanyahu Tuduh Negara Islam Sponsor Terbesar Terorisme, Ini Kritik Islam Atas Tuduhan Tersebut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK