Akurat Logo

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Berlabel Ilegal PT Antam

Oktaviani | 18 Juli 2024, 22:46 WIB
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Berlabel Ilegal PT Antam

AKURAT.CO Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tujuh tersangka, dalam kasus korupsi pada pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.
 
"Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tujuh saksi dan ditemukan alat bukti yang cukum. Penyidik menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka," kata Harli dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
 
Dari tujuh tersangka, dua di antaranya langsung dilakukan penahanan.
 
 
Sedangkan lima tersangka lain ditetapkan sebagai tahanan kota.
 
Dia menyebut lima tersangka itu menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
 
"Setelah dokter lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu karena alasan sakit penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," ujar Harli.
 
Harli menyebut para tersangka ini merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.
 
Adapun, ketujuh tersangkanya yakni Gluria Asih Rahayu (GAR); James Tamponawas (JT); Suryadi Lukmantara (SL); Suryadi Jonathan (SJ); Djudju Tanuwidjaja (DT); Lindawati Efendi (LE); dan Ho Kioen Tjay (HKT).
 
 
Dijelaskan Harli, dalam kurun waktu tahun 2010-2021 tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk. telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPPLM, yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.
 
Sehingga, para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, di mana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.
 
"Estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 ton emas (Au)," kata dia.
 
Terkait kerugian negara akibat perbuatan para tersangka, sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan. 
 
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, membeberkan para tersangka dalam kasus tersebut, mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.
 
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK