Pernah Tersingkir Lewat TWK, Giri Suprapdiono Daftar Capim KPK
Oktaviani | 16 Juli 2024, 19:00 WIB

AKURAT.CO Mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mendaftar sebagai calon pimpinan komisi antirasuah.
Giri yang tersingkir lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) kala itu memgatakan, bakal berupaya mengembalikan kepercayaan publik lewat penataan ulang lembaga.
“Yang akan saya lakukan mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. Mengembalikan pimpinan dan integritas pegawai kembali ke titik tertinggi melalui penataan ulang (overhaul) kelembagaan dan sumber daya manusia,” kata Giri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Dirinya menyebut akan melakukan sejumlah hal jika terpilih, antara lain melakukan komunikasi dengan pemerintah mendatang demi memperkuat politik hukum antikorupsi dan membangun program politik rasional dan berintegritas.
Nantinya, sistem pencegahan juga akan diperbaiki Giri. Caranya, dia akan memulainya dengan membereskan penyebab memburuknya indeks persepsi korupsi (IPK) hingga survei kepercayaan publik pada KPK.
Giri merasa yakin dirinya bisa memimpin KPK periode 2024-2029. Menurut dia, lembaga antirasuah memerlukan pemimpin yang berpengalaman memberantas korupsi.
Dia meyakini para korban TWK seperti dirinya bisa bersama mengambalikan nama baik KPK. “Kita menjaga nama baik dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Ide Jualan Online Modal Kecil, Yuk Coba!
“Menjaga harapan publik tetap ada, menolak pupus asa,” sambung Giri.
Pedaftaran capim dan calon Dewas KPK dibuka selama 20 hari sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Adapun data terakhir atau pada Senin, 15 Juli pukul 23.59 WIB, terdapat 525 orang pendaftar capim dan dewas yang kebanyakan laki-laki.
Pansel menyebut 318 orang dari jumlah itu mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin. Rinciannya ada 298 pendaftar laki-laki dan 20 perempuan.
Sementara untuk Dewan Pengawas KPK jumlah yang mendaftar ada 207 orang yang terdiri dari 184 laki-laki dan 23 perempuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









