Akurat

KPK Buka Kemungkinan Panggil Khofifah dan Emil Dardak Soal Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Oktaviani | 15 Juli 2024, 19:57 WIB
KPK Buka Kemungkinan Panggil Khofifah dan Emil Dardak Soal Kasus Suap Dana Hibah Jatim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak, sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut jika kewenangan pemanggilan terhadap pihak yang dibutuhkan merupakan kewenangan penyidik.

Keduanya, sangat mungkin diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta jika keterangannya dibutuhkan penyidik. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

"Nanti kami akan serahkan kewenangannnya kepada teman-teman penyidik ya," kata Tessa, Senin (15/7/2024).

Meski begitu, dia memastikan pemanggilan tersebut tak akan sembarangan dilakukan. Pastinya, ada pertimbangan yang harus dipenuhi dan semua itu hanya diketahui penyidik.

Baca Juga: Suap Dana Hibah APBD Jatim, KPK Sita Catatan Aliran Uang Miliaran Rupiah

"Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil baik di perkara terdahulu maupun di perkara yang sekarang," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Sebagai informasi, komisi antirasuah juga pernah memanggil Khofifah dalam kasus ini. Ketika itu, dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Tak hanya itu, ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak juga pernah digeledah pada 21 Desember 2022. Ketika itu penyidik menyasar kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menemukan sejumlah dokumen. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan penyusunan anggaran APBD.

Dalam kasus suap pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, KPK sudah menetapkan 21 tersangka baru. Dari jumlah tersebut tiga penyelenggara negara dan satu orang staf diduga menerima suap.

Sementara 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara adalah pemberi suap. Penggeledahan juga sudah dilakukan untuk mengembangkan kasus ini.

Hasilnya, penyidik menemukan uang Rp380 juta hingga dokumen lain termasuk bukti penyetoran uang, bukti pembelian uang, copy sertifikat, dan barang elektronik lainnya. Temuan ini didapat saat upaya paksa dilakukan di beberapa rumah yang ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep pada 8-12 Juli lalu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S