Polisi Gerebek Gudang Sabu dan Pil Ekstasi di Cilincing, 2 Pelaku Diamankan

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) berhasil diamankan.
"Pengungkapan kasus narkotika di mana pada hari Sabtu tanggal 13 Juli beberapa hari yang lalu sekitar pukul 12.30 WIB dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu. Lantas, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan FAC di parkiran restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Peredaran Sabu di RS Fatmawati dari Jaringan Malaysia, Pakai Modus Titip Mobil
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan pelaku lainnya, IM, di kediamannya, Kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan dari dua pelaku, terungkap bahwa sabu dan pil ekstasi disimpan pada sebuah kontrakan yang dijadikan sebuah gudang.
Pada gudang tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram, serta 20 ribu pil ekstasi. Sabu dan pil esktasi tersebut dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip bening.
Donald menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, dua pelaku mengaku mendapatkan sabu dan pil ekstasi dari seseorang berinisial G. G sendiri telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dilacak oleh polisi.
"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," tukas Donald.
Atas perbuatannya, FAC dan IM terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









