Ini Peran 7 Tersangka Kasus Sindikat Judi Online di Grogol yang Retas Situs Pemerintah

AKURAT.CO Polisi mengungkap peran dari tujuh tersangka kasus dugaan judi online yang gunakan situs pemerintah pada salah satu unit apartemen di Kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan, tujuh tersangka yang berinisial AE (39), FAF (26), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19) dan MHP (41) memiliki peran yang berbeda-beda.
"Yang pertama atas nama AE, umur 39 tahun, beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Yang bersangkutan berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga: Perputaran Uang Sindikat Judi Online yang Retas Situs Pemerintah di Grogol Capai Rp170 Miliar
Kemudian atas nama FAF, yang beralamat di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Sumatera Barat. FAF berperan sebagai peretas situs-situs yang nantinya akan dimasukan alamat ataupun link perjudian online.
Kemudian, tersangka berinisial YGP, FH, GF dan FAP juga berperan sebagai peretas. Sementara MHP berperan sebagai penampung hasil perjudian online.
"Yang ketujuh atas nama MHP, umur 41 tahun, alamat di Kecamatan Kalideres, kota Jakarta Barat. yang bersangkutan berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online," tukas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









