Akurat

Mediasi Gagal, PT NRC Lanjutkan Sidang Perdata Dugaan PMH di Proyek Resorts Mewah Labuan Bajo

Maria Gabrielle | 10 Juli 2024, 18:15 WIB
Mediasi Gagal, PT NRC Lanjutkan Sidang Perdata Dugaan PMH di Proyek Resorts Mewah Labuan Bajo

AKURAT.CO Mediasi yang kesekian kalinya antara PT Nusa Raya Cipta, Tbk (NRC) sebagai Penggugat yang merupakan kontraktor utama proyek Ta'aktana The Luxury Collection Labuan Bajo, Resorts dan Hotel mewah seluas 15.700 meter persegi di NTT, dengan para pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu atau gagal menghasilkan kata sepakat, Selasa (9/7/2024).

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pihak tergugat.

Para principal dari pihak tergugat, tidak hadir dalam mediasi kali ini. Pihak tergugat hanya mewakilkan kuasa hukum mereka. Sedangkan principal dari Penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Usai mediasi antara para pihak yang berperkara dalam kasus perdata ini mendapat berbagai pertanyaan dari para awak media di PN Jaksel yang ingin menanyakan bagaimana perkembangan hasil mediasi.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala Eropa Malam Ini: Belanda vs Inggris Mulai Pukul 02.00 WIB!

Pihak tim kuasa hukum dari para tergugat tidak memberikan jawaban sedikit pun kepada para awak media.

Sebaliknya kuasa hukum Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm sangat menyayangkan ketidakhadiran para principal dari pihak tergugat dalam proses mediasi, yang membuat mediasi tidak bisa berjalan dengan maksimal.

“Jadi begini, mediasi tidak berhasil karena pihak principal tergugat tidak pernah hadir dalam mediasi, sehingga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan permasalahan, yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan penggugat. Penggugat, klien kami meminta agar kerja sama dikembalikan sesuai dengan kontrak awal, termasuk di antaranya mengenai denda," terang kuasa hukum Penggugat.

Baca Juga: Polisi Periksa Psikologis Korban Pelecehan Sesama Jenis di Kawasan Cisauk Kabupaten Tangerang

Kuasa Hukum mengatakan bahwa pada pokoknya gugatan ini diajukan karena adanya tekanan dan paksaan dari pihak tergugat kepada penggugat, dengan mengenakan denda-denda atau penalty yang besarnya jauh di atas kesepakatan awal, hingga mencapai 25 persen.

Gagalnya mediasi ini maka pihak penggugat PT NRC akan melanjutkan perkara ini pada sidang Perdata yang akan dijadwalkan oleh Panitera PN Jakarta Selatan segera.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
W
Editor
Wahyu SK