Akurat

Polisi Libatkan Ahli Pidana Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Dwana Muhfaqdilla | 10 Juli 2024, 15:33 WIB
Polisi Libatkan Ahli Pidana Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

AKURAT.CO Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan para saksi ahli pidana dalam dugaan penistaan agama yang menyeret Pendeta Gilbert Lumoindong.

"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, Saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan para ahli, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Siapa Itu Gilbert Lumoindong? Pendeta Kontroversial yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penyelidik telah memeriksa sebanyak 14 saksi, di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama terkait kasus Pendeta Gilbert.

"Sebanyak 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman, ya dari pihak pelapor. Saksi-saksi yang disebutkan pelapor, pihak security Gereja Thamrin Residence, pihak apartemen, penanggung jawab ibadah di GBI, MUI, manajemen GBI dan Kementerian Agama," kata Ade Ary di kantornya, Selasa (21/5/2024).

Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yakni Pendeta Gilbert. Namun, belum dijelaskan secara detail terkait waktu pemeriksaan.

Atas kelakuannya itu, Gilbert dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang ITE tentang Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.