Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam, KPK Dalami Aliran Uang ke Belasan Pegawai PLN
Oktaviani | 10 Juli 2024, 15:25 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022.
KPK pun memastikan mendalami aliran uang ke sejumlah pihak, termasuk dugaan aliran uang ke belasan pegawai PT PLN.
"Kita akan terus menyusuri, atau kita akan terus mengikuti aliran dana, follow the money dari hasil tindak pidana korupsi ini. Ini ke mana saja sudah kita identifikasi ini salah satunya dari sekitar Rp25 miliar ini ada sekitar Rp6 miliar yang sudah mengalir ke beberapa pegawai PLN yang ada di sana," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Asep mengatakan, penyidik juga akan mendalami maksud dan tujuan pemberian atau penerimaan kepada para pegawai plat merah tersebut. Dia menegaskan, lembaga antirasuah tak segan melakukan penyitaan jika para penerima tak mengembalikannya.
"Jadi, dia tugasnya seperti apa, kemudian juga nanti uang itu apakah ini memang ada kaitannya dengan proses pengadaan ini atau ini lain, maksudnya lain itu misalkan uang yang dikumpulkan oleh tiga orang di belakang ini (tersangka) mengalir ke orang tersebut, apakah itu nanti dalam perkara pidana tidak pidana korupsi atau dalam hal lain. Jadi, nanti masing-masing orang si penerima ini, ini dalam rangka apa, itu yang akan kita dalami," ujar Asep.
Dalam kasus yang kerugian negaranya ditaksir sekitar Rp25 miliar, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya yakni, General Manager PLN unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), Bambang Anggono; Manager Engineering PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro; dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya. Para tersangka juga telah dijebloskan ke jeruji besi.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan aliran uang dari korupsi proyek ini ke 12 pegawai PT PLN (Persero). Para pegawai PLN diduga menerima uang dari tersangka Nehemia Indrajaya. Berikut para pihak yang diduga turut kecipratan uang:
1. Tersangka Budi Widi Asmoro (BWA) selaku Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS menerima sekurang-kurangnya Rp750 juta.
2. Mustika Efendi (ME) selaku Deputi Manager Enjinering menerima Rp75 juta.
3. Handono (H) selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp100 juta.
4. Feri Setiawan (FS) selaku pejabat perencana pengadaan menerima Rp75 juta.
5. Riswanto (R) selaku pejabat pelaksana pengadaan menerima Rp65 juta.
6. Nurhapi Zamiri (NZ) selaku pelaksana pengadaan menerima Rp60 juta.
7. Fritz Daniel Pardomuan (FDPH) selaku Staf Enjinering menerima Rp10 juta.
8. Wakhid (W) selaku penerima barang menerima Rp10 juta.
9. Rahmat Saputra (RS) selaku penerima barang menerima Rp10 juta.
10. Nakhrudin (N) selaku penerima barang menerima Rp10 juta.
11. Riski Tiantolu (RT) selaku penerima barang menerima Rp5 juta.
12. Andri Fajriyana (AF) selaku penerima barang menerima Rp2 juta.
Selain itu, terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan Gratifikasi Budi Widi Asmoro selama dari 2015 sampai dengan 2018. Saat itu Budi menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








