Akurat

KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Dwana Muhfaqdilla | 8 Juli 2024, 23:00 WIB
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

AKURAT.CO Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon.

Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Komisi Yudisial (KY) merespons putusan tersebut dengan meminta pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ahok Bantah Dihubungi PSI Terkait Pencalonan Gubernur Jakarta

"Kami meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang telah diputuskan melalui mekanisme hukum yang ada. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita," kata Mukti dalam keterangan persnya, Senin (8/7/2024).

KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana kasus Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini.

Pemantauan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Penerjunan tim pemantau oleh KY bertujuan untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan transparan dan adil. Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh hakim adalah murni berdasarkan fakta dan bukti yang ada di persidangan," ujar Mukti.

Baca Juga: CBA: Pemerintah Harus Transparan dalam Proses Perizinan Tambang

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menginstruksikan Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.

Selain itu, Polda Jabar juga diharuskan mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan selaku pemohon.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk memulihkan hak Pegi dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Termasuk AS, 7 Negara Bakal Ambil Bagian di Kejuaraan Internasional Pencak Silat Open 2024

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi putusan tersebut. Sigit juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan PN Bandung untuk menentukan langkah yang tepat dalam kasus ini.

"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," tuturnya.

KY berharap, dengan adanya pengawasan dan pemantauan ini, proses peradilan di Indonesia dapat semakin transparan, adil, dan dipercaya oleh masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.