Akurat

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terima hingga USD5 dari Tiap Metrik Ton Batubara

Oktaviani | 6 Juli 2024, 20:00 WIB
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terima hingga USD5 dari Tiap Metrik Ton Batubara

AKURAT.CO Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, diduga telah menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batubara. Rita menerima sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batubara.

"RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan, dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batubara. Itu ada nilainya antara USD3,3 sampai yang terakhir itu adalah USD5 per metrik ton," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (6/7/2024).

Namun dirinya belum dapat menyampaikan informasi secara detail, sebab proses penyidikan masih berjalan. Termasuk jumlah penerimaan gratifikasi Rita, juga belum dapat disampaikan.

Baca Juga: KPK Sita Aset Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Ada 91 Kendaraan hingga 30 Jam Tangan Mewah

"Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," imbuhnya.

Dia menjelaskan, Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Diketahui, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Dia pun kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus sebagai saksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S