Setelah Karen Agustiawan, 2 Mantan Petinggi Pertamina Dijerat KPK Tersangka Korupsi LNG
Oktaviani | 3 Juli 2024, 00:00 WIB

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021, terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejalan dengan itu, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto (HK) serta mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani (YA).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.
Menurut Tessa, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186 dolar Amerika Serikat (AS) dan lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Namun Tessa belum mau membeberkan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat dua mantan petinggi Pertamina tersebut.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujar Tessa.
Yang jelas, proses penyidikan kasus saat ini sedang diintensifkan penyidik. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi pada hari ini.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," kata Tessa.
Adapun dua saksi yang dipanggil tim penyidik, yakni Mochammad Suryadi Mardjoeki, Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011–2015 dan Hernadi Buhron, Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN 2011–2012.
Diketahui, Karen Agustiawan sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara korupsi tersebut. Karena divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas vonis itu, Karen memutuskan mengajukan banding. Lembaga antikorupsi juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










