Komnas Perempuan Minta DKPP Pecat Ketua KPU Jika Terbukti Langgar Kode Etik
Citra Puspitaningrum | 2 Juli 2024, 14:26 WIB

AKURAT.CO Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan putusan seberat-beratnya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari jika terbukti melanggar kode etik dalam kasus dugaan tindak asusila.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadijah Salampessy mengatakan jika terbukti melakukan tindak asusila dalam sidang pada Rabu (3/7/2024) esok, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari wajib mundur dari jabatannya.
"Secara administratif yang bersangkutan diberhentikan secara tetap karena dia tidak memberikan contoh yang baik," kata Olivia kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Korban Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadirkan Dua Komnas di Sidang Etik DKPP
Dia menegaskan, sanksi berat itu pantas diterima Hasyim Asy'ari karena sudah berulang kali terjerembap dalam kasus dugaan tindak asusila selama menjabat sebagai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi komisioner KPU RI maupun KPU di daerah. Jadi tidak boleh ada impunitas, itu yang penting sebenarnya," ujar Olivia.
Olivia berpandangan bahwa Hasyim Asy'ari bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidanan Kekerasan Seksual (TPKS) jika terbukti melakukan dugaan tindak asusila.
"Supaya ada efek jera, masalahnya dia tokoh dan pejabat publik. Tentu punya dampak yang besar untuk masyarakat dan jangan sampai ada anggapan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









