Satu Kurir yang Bawa 72 kg Sabu di Ciledug Ternyata Residivis

AKURAT.CO Polisi telah meringkus dua kurir narkoba berinisial R (29) dan A (19), yang membawa 72 kilogram sabu di Ciledug, Tangerang. Di mana, salah satu kurir narkoba merupakan seorang residivis, yakni R (29).
"(Residivis) Kasus narkoba," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Dia menjelaskan, R keluar dari penjara pada Januari 2024 lalu. Namun, terduga pelaku malah mengulangi kasus serupa dengan terlibat kembali dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Polisi Dalami Sindikat 72 Kilogram Sabu di Ciledug
"Perannya seperti kurir ya. Dan satu yang baru kita amankan yg bawa barang buktinya tadi baru bebas bulan Januari 2024, enam bulan lalu," ujarnya.
Selain itu, R dan rekannya A diketahui baru sehari menyewa kontrakan yang jadi tempat penangkapan mereka kemarin, Senin (17/2024) malam.
Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua kurir narkoba berinisial R (29) dan A (19) di sebuah rumah kontrakan di Parung Serab, Ciledug, Tangerang, Senin, (1/7/2024) malam. Sebanyak 72 kilogram narkoba jenis sabu dibungkus teh China turut disita.
Kedua pelaku memanfaatkan momen HUT ke-78 Bhayangkara untuk membawa paket sabu. Mereka berpendapat, polisi sedang tidak fokus lantaran sibuk mengamankan perayaan ulang tahun.
"Sindikat ini, kalau kita lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan Hari Bhayangkara ke-78," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki, di lokasi penangkapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








