Polisi Bakal Gabungkan 2 Perkara Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bekasi

AKURAT.CO Polisi membuka peluang penggabungan kasus pencabulan ibu terhadap anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi. Penggabungan akan dilakukan jika memang ditemukan kesamaan.
"Sementara ini, nanti akan lihat ya irisan dari dua perkara yang dimaksud (untuk memutuskan penggabungan kedua kasus)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Sampai saat ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan penanganan untuk melakukan pengejaran terhadap semua pelaku.
Baca Juga: Pekan Ini, Polisi Lakukan Tes Kejiwaan Ibu Cabuli Anak Kandung di Bekasi
Bahkan, Ade menduga terdapat sindikat yang menggunakan video pencabulan tersebut untuk dipasarkan ke sosial media.
"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana yang terjadi ini. Kita pastikan terkait dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak, akan concern, kita tangani secara serius ya," ungkapnya.
Diketahui, terdapat dua kasus ibu mencabuli anaknya sendiri yang sedang diusut oleh pihak kepolisian. Kasus pertama adalah seorang ibu berinisial R (22) mencabuli anaknya sendiri yang berusia 4 tahun di Tangerang Selatan.
Sedangkan kasus kedua adalah seorang ibu berinisial AK (26), juga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku nekat melakukan perbuatan bejat yang kemudian direkam dengan video, lantaran dijanjikan sejumlah uang oleh akun Facebook Icha Shakila. Hingga kini, polisi masih mencari terduga pelaku utama dalam kasus ini, yakni sosok M sebagai pembajak akun Icha Shakila.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









