Ajukan Tiga Permohonan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Temui Menko Polhukam 22 Juli 2024
Dwana Muhfaqdilla | 25 Juni 2024, 23:23 WIB

AKURAT.CO Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, akan kembali menyambangi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Senin (22/7/2024) nanti.
Pasalnya, saat ini dirinya tidak bisa bertemu dengan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, karena masih berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Beliau baru bisa menerima kami sekitar tanggal 22-26 Juli 2024. Kan sidang praperadilan lagi tanggal 1 Juli 2024, lalu misalnya kita dimenangkan, nanti kami akan tetap datang ke sini pada 22 Juli 2024," kata Marwan di Kemenko Polhukam, Selasa (25/6/2024).
Saat audiensi 22 Juli nanti, Marwan berencana mengajukan tiga permohonan. Pertama, mengenai Polda Jabar yang tidak menghadiri praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
“Kedua, memohon kepada Menkopolhukam untuk menyampaikan ke Presiden agar segera membentuk tim pencari fakta (TPF), karena kami melihat perkara ini di TV dari Propam mengatakan Iptu Rudiana (ayah Eki) tidak bersalah. Sebenarnya kalau kita lihat secara kasat mata dari keputusan pengadilan sudah kelihatan, makanya disini diperlukan TPF," tukasnya.
Sedangkan yang ketiga, dia akan meminta kepada Menkopolhukam agar bisa mengutus anggotanya untuk memantau atau memonitor jalannya persidangan Pegi Setiawan.
“Ada juga kejanggalan-kejanggalan yang terjadi sejak kasus ini pada 2016, semuanya itu akan kami sampaikan hingga keputusan pengadilan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, untuk menegur Polda Jabar lantaran tidak menghadiri sidang praperadilan perdana terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus Vina Cirebon 2016 silam.
"Saya menyampaikan ke sini, saya minta agar (Menko Polhukam) menegur Polda Jabar, kemarin kan, sidang praperadilan pertama (di PN Bandung) tidak hadir, kenapa tidak hadir?" kata Marwan saat mengunjungi Kantor Kemenko Polhukam.
Dia menegaskan, bahwa Polda Jabar seharusnya bersikap serius dalam persidangan, untuk mencari tahu penetapan tersangka Pegi itu benar atau tidak.
“Argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda, makanya kita adu di praperadilan, kalau di praperadilan sendiri Polda enggak serius ya bagaimana. Jangan sampai ini mindset dari netizen, masyarakat, ngelihat polda enggak datang, negatif," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








