Pemilik PT PMJ Ajukan Praperadilan, Pakar: Korporasi dan Individu Harus Ditindak Terpisah

AKURAT.CO Kasus penambangan tanpa izin dan perusakan lingkungan yang melibatkan PT PMJ kembali menjadi sorotan publik.
Tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, inisial JK selaku pemilik perusahaan, MY sebagai direktur, dan DRS sebagai kepala teknik tambang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kalimantan Utara, yang menyatakan PT PMJ bersalah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah IUP/IPPKH milik PT Mitra Bara Jaya serta di kawasan koridor negara.
Dalam putusan Nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs, pengadilan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 miliar dan pidana tambahan denda sebesar Rp35 miliar.
PN Tanjung Selor juga menyebutkan adanya kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal perusahaan tersebut. Upaya banding yang diajukan PT PMJ pun ditolak.
Melalui putusan Nomor 65/PID.SUS-LH/2025/PT Tjs tanggal 17 September 2025, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menguatkan putusan PN Tanjung Selor serta menegaskan kembali adanya kerugian negara akibat aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Kini, para tersangka JK, MY, dan DRS telah memasuki tahap P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulunganuntuk proses persidangan. Namun, sebelum pelimpahan dilakukan, JK sempat melarikan diri dan berstatus buronan (DPO) selama satu tahun.
Ia akhirnya ditangkap oleh Interpol dan Divhubinter Polri di Bandara Changi, Singapura, pada 25 Juli 2025, setelah Polri menerbitkan Red Notice untuk pengejaran.
Meski perkara telah dinyatakan lengkap, para tersangka tetap berupaya mencari celah hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada 22 September 2025.
Baca Juga: Irak vs Indonesia: Soal Peluang Rizky Ridho dan Justin Hubner Main, Ini Respons Patrick Kluivert
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), para pemohon praperadilan, JK, MY, dan DRS, meminta hakim menganulir status tersangka, menghentikan penyidikan, serta mengembalikan barang bukti yang telah disita oleh Polri.
Sidang praperadilan yang digelar Kamis (10/10/2025) di PN Jakarta Selatan memasuki agenda penyerahan dokumen oleh pihak termohon, berupa berita acara pelimpahan perkara dari Kejari Bulungan ke PN Tanjung Selor.
Hakim Sri Rejeki Marsinta dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penegakan hukum terhadap perusahaan berbeda dengan terhadap individu.
“Kalau perusahaannya sudah divonis bersalah, ya harus dijalankan hukuman berupa denda atau pencabutan izin tambang. Itu berbeda dengan pertanggungjawaban pidana orangnya,” ujar Fickar, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu, Koalisi Kawali Lingkungan Indonesia Lestari (Kawali) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil aparat.
Dalam pernyataannya, Fatmata Juliansyah, S.H., selaku Manajer Hukum dan Kajian Publik DPN Kawali, menegaskan, aktivitas tambang yang dilakukan di luar wilayah izin jelas merupakan tindak pidana lingkungan dan pertambangan, melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penegakan hukum terhadap korporasi maupun pengurusnya mencerminkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” ujarnya.
Fatmata juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh para tersangka sudah tidak relevan, mengingat perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan memasuki tahap penuntutan.
“Ketika perkara sudah dilimpahkan, maka dalil praperadilan gugur secara hukum. Dalam kasus ini, pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas,” tegasnya.
Baca Juga: Memahami Keterkaitan antara Dunia Digital dan Kesehatan Mental di Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










