Antisipasi Judi Online, Kapolda Metro Jaya Rutin Cek Handphone Anggotanya

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengaku telah rutin melakukan pengecekan terhadap handphone anggotanya yang memiliki aplikasi judi online. Dirinya tak segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang kedapatan berjudi online.
"Kami ke dalam (instansi Polda metro) juga melakukan penertiban juga dengan razia-razia handphone dan jika dapat kita akan sanksi," kata Karyoto kepada wartawan di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Tak lupa, dia juga mengajak orang tua untuk lebih aktif dan peduli kepada handphone anaknya. Sebab, saat ini telah banyak masyarakat yang menjadi korban judi online.
"Kita mengharapkan semua masyarakat Indonesia, orang tua harus peduli dengan gadget karena sumbernya semua di sini. Sekarang itu hidup bukan gambling. Hidup itu bukan judi. Hidup bukan undian. Hidup itu kerja keras," tuturnya.
Baca Juga: 6 Cara Islami Mengantisipasi Keluarga Terjerat atau Kecanduan Judi Online
Selain itu, sosok yang pernah menjabat sebagai Wakapolda DIY ini mengungkapkan, bahwa judi online itu dilarang dalam agama. Sebab, hidup bukan undian, melainkan perlu kerja keras.
"Hidup adalah kerja keras. Hidup adalah sesuatu yang nyata. Jangan pasang 1 pengen dapat 10. Pasang 10 pengen dapet 100, pasang 100 pengem dapet 1000, pasang 1000 pengen dapet 1 juta. Bukan, kita sendiri uang rugi," tukas Karyoto.
Sebagai informasi, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









