Akurat

Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Oktaviani | 25 Juni 2024, 02:00 WIB
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau yang dikenal dengan Karen Agustiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum Karen membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
 
 
Majelis hakim meyakini Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kasus korupsi pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) 2011-2021 yang merugikan negara US$ 113 juta.
 
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
 
Menurut hakim perbuatan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
"Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim.
 
 
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa Karen bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri pada Pertamina. 
 
Karen sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Selain itu, Karen juga dituntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp1,09 miliar dan USD104.016 subsider dua tahun kurungan. 

 
Menurut jaksa, perbuatan Karen terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 
 
Sebelumnya aren didakwa merugikan keuangan negara sejumlah USD113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
 
Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan USD104.016. Karen disebut memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113.839.186.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.