KPK Periksa 3 Saksi Pengembangan Korupsi Bansos
Oktaviani | 24 Juni 2024, 12:16 WIB

AKURAT.CO Kasus korupsi terkait program bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos), terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejalan dengan itu, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pihak dari Kemensos.
"Dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Bantuan Sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 - 2021 di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Pemilik Toko Perabot di Duren Sawit, Diduga Anak Kandung Korban
Adapun tiga saksi yang diperiksa penyidik, yakni Kasubdit Pencegahan Dit PSKBS Kemensos Rosehan Ansyari. Kemudian, Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan, Bagian Keuangan Sesditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robin Saputra.
Serta, Kasubbag Verifikasi dan Akutansi Sesditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Firmansyah.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
Tessa menyebut saat ini sudah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru dalam kasus bansos itu. Hanya saja, belum dirinci secara jelas para tersangka yang terjerat.
“Betul, (sudah ada) sprindik pengembangan,” kata dia.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa pihak yang telah dijatuhi hukuman, sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Seperti Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo yang sudah divonis enam tahun. Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Hakim menyatakan Kuncoro bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021.
Lima terdakwa itu adalah Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.
Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manajer PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










