Akurat

Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Tanah Senilai Rp150 Miliar

Oktaviani | 21 Juni 2024, 19:19 WIB
Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Sita 54 Tanah Senilai Rp150 Miliar

AKURAT.CO Sebanyak 54 bidang tanah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan dilakukan tanggal 22 Mei 2024. Tanah yang disita lembaga antirasuah itu berasal dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
 
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta) di mana tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
 
 
Penyidik KPK pun telah memasang plang tanda sita di 54 tanah yang disita pada 19 Juni 2024. "Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar," kata Tessa.
 
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
 
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
 
Berdasarkan informasi, ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus ini. Yakni, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
 
 
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
 
Dugaan melawan hukum itu mengemuka atas temuan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu.
 
Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
 
Adapun penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya. KPK segera menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini. 
 
 
"Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam Keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.