Akurat

Sebabkan Korban Jiwa hingga Dibakar, Kompolnas Dukung Satgas Judi Online

Dwana Muhfaqdilla | 18 Juni 2024, 17:39 WIB
Sebabkan Korban Jiwa hingga Dibakar, Kompolnas Dukung Satgas Judi Online
 
AKURAT.CO Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa optimis dengan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024) kemarin.
 
“Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas judi online,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan, Selasa (18/6/2024).
 
 
Dia menjelaskan, ditetapkannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum nantinya juga bisa memudahkan Polri untuk menguatkan tugasnya sebagai penegak hukum di Indonesia.
 
“Termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, lidik sidik melalui Reskrim, serta kerjasama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Hubinter,” tuturnya. 
 
Meski begitu, Poengky mengingatkan bahwa jangan sampai ada anggota Polri yang menjadi pembantu ataupun pemain judi online. Pasalnya bisa mengganggu semangat para pemberantas judi online. 
 
“Jika ada anggota yang coba-coba menghambat, kami mendorong pengawasan melekat, atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan,” tegas Poengky. 
 
Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba bermain judi online. Sebab, hal itu merupakan kejahatan dan para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana.
 
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online resmi terbentuk, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
 
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
 
 
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal. 
 
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.