Polisi: Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakbar Belum Sempat Diedarkan

AKURAT.CO Polisi menyatakan, uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, saat di konfirmasi di Jakarta, diktip Antara, Senin (17/6/2024).
Saat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah. "Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.
Baca Juga: Uang Palsu Rp22 Miliar Beredar di Kembangan Jakbar, Tiga Pelaku Diamankan
Sebelumnya, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp22 miliar di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (15/6/2024).
Dari pengungkapan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial M, YA, dan FF.
"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di kantornya, Senin (17/6/2024).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









