Akurat

Surpres RUU Polri Masih Diproses, Moeldoko Minta Masyarakat Jangan Berlebihan

Atikah Umiyani | 11 Juni 2024, 19:02 WIB
Surpres RUU Polri Masih Diproses, Moeldoko Minta Masyarakat Jangan Berlebihan

AKURAT.CO DPR masih menunggu persetujuan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Masyarakat pun diminta tidak menaruh kecurigaan yang berlebihan terhadap RUU tersebut.

Sebagaimana hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, merespons banyaknya resistensi masyarakat terhadap draft awal RUU Polri.

"Kita jangan terlalu berlebihan. Semua dari kita punya hak dan kewajiban untuk berbuat sesuatu untuk negara ini," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Sebagai negara demokrasi, Moeldoko menekankan bahwa setiap masyarakat punya hak untuk mengontrol dan mengawasi.

Baca Juga: RUU Polri Bakal Direvisi, Pimpinan DPR: Usia Pensiun Disamakan dengan Kejaksaan

Bahkan, pemerintah pun siap menampung semua kritik dan masukan.

"Kan masyarakat yang bisa mengontrol semuanya. Kita negara demokrasi, semua hak, semua dari kita punya hak dan kesempatan untuk mengontrol," jelasnya.

Terkait dengan persetujuan pemerintah yang ditandai dengan pengiriman surat presiden, Moeldoko mengaku tidak tahu secara pasti karena hal itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.

Namun, ia yakin bahwa surpres tersebut masih dalam proses.

"Pastinya saya tidak tahu. Tapi dalam on going, on going process," katanya.

Seperti diketahui, DPR telah resmi menetapkan revisi UU Polri sebagai usulan inisiatif.

Poin yang selama ini menjadi sorotan terkait dengan perubahan batas usia pensiun dari yang semula 58 menjadi 60 tahun, serta anggota polisi dengan keahlian khusus akan pensiun di usia 65 tahun.

Baca Juga: Moeldoko Bantah Dana Tapera Dipakai untuk IKN dan Program Makan Siang Gratis

Selain itu, dalam draft tersebut, kepolisian juga punya kewenangan tambahan untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK