Akurat

Polisi Ringkus Komplotan Peredaran Dolar Palsu, 1 Pelaku Berasal dari Nigeria

Dwana Muhfaqdilla | 3 Juni 2024, 19:41 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Peredaran Dolar Palsu, 1 Pelaku Berasal dari Nigeria

AKURAT.CO Polisi berhasil menggagalkan peredaran uang dolar (USD) palsu di Hotel Kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Kelima tersangka berhasil diamankan, yakni HTS (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).

Salah satu tersangka dalam kasus ini, AW, merupakan warga negara Nigeria.

Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, kasus ini berawal ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dollar dari dalam kamar nomor 637 pada Minggu, (26/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

"Mendapati hal itu, pengelola hotel segera melaporkan penemuannya ke Polsek Gambir. Setelah dilakukan penyelidikan, uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW, tertinggal di dalam laci lemari," katanya di Mapolres Jakpus, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Waspadai Peredaran Uang Palsu Selama Lebaran 2024, Simak 3 Tips Berikut

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan AW di apartemen Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5/2024).

"Kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang (AW, BH, dan MAW) di apartemen tersebut," jelasnya.

Dari penangkapan tiga tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD, juga di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dollar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu. Jika dirupiahkan, Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp 300 juta.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.