Polisi Buru 398 Pembeli Video Syur Anak yang Dijual Lewat Telegram

AKURAT.CO Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial DY (25), yang melakukan transaksi jual-beli video pornografi anak lewat akun media sosialnya.
Dari kasus tersebut, polisi akan memeriksa 398 orang yang membeli video tersebut, yang dijual lewat akun telegram. Para pelanggan tersebut tergabung dalam tiga grup Telegram.
Di antaranya, VVIP BOCIL sebanyak 332 pelanggan, grup VVIP INDO BOCIL 1 sebanyak 61 pelanggan dan grup Telegram VVIP INDO BOCIL 2 sebanyak 5 pelanggan.
Baca Juga: WhatsApp Perpanjang Durasi Video di Status hingga 60 Detik
"Dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024. Ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).
Dari pemanggilan itu, polisi tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dari 398 pelanggan tersebut. "Apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," tuturnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DY (25) yang melakukan transaksi jual-beli video pornografi anak pada akun media sosialnya. Pelaku meraup ratusan juta rupiah dari aksinya.
Baca Juga: Download Video TikTok dalam Kualitas Tinggi: Tips Ahli
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peristiwa ini berawal saat timnya melaksanakan patroli siber pada Senin (27/5/2024).
"Menemukan akun twitter @balapcan yang mempromosikan sebuah link. Yang mana link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak dibawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP," katanya dalam keterangannya, Rabu (30/5/2024).
Tersangka terancam dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









