Akurat

Peran Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon dan Kisah Pelariannya

Dwana Muhfaqdilla | 27 Mei 2024, 09:16 WIB
Peran Pegi Setiawan dalam Pembunuhan Vina Cirebon dan Kisah Pelariannya

AKURAT.CO Polisi menyebut tersangka Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong berperan besar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan, Pegi, salah satunya, berperan dalam menyuruh pelaku lain untuk mengejar Vina dan kekasihnya Eki sehingga pembunuhan terjadi.

"Peran PS berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20, 22, 25 Mei 2024 yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizki (Eki) dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna oranye," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (25/5/2024).

Setelah berhasil mengejar, Pegi langsung memukul kedua korban dengan balok kayu hingga terjatuh.

Baca Juga: Polisi Pastikan Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Cirebon

Dilanjutkan dengan membonceng kedua korban bersama seorang tersangka lainnya menuju lokasi pembunuhan.

Setelah sampai di TKP pembunuhan, Pegi langsung memukul Eki dengan balok kayu dan memperkosa serta membunuh Vina, juga dengan balok kayu.

"Kemudian membawa korban Eki dan korban Vina menuju flyover," kata Jules.

Pelarian Pegi Setiawan

Hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa Pegi sempat bersembunyi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dengan menggunakan identitas palsu.

Menurut Direktur Ditkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, upaya tersebut dilakukan Pegi sejak 2016 hingga 2019.

"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan," jelasnya.

Selama di Katapang, Pegi tinggal bersama ayahnya yang bernama A. Saprudi.

Sang ayah juga diketahui membantu menyembunyikan identitas Pegi.

"Dikenalkan oleh A. Saprudi kepada Tuti Jubaidah (pemilik kontrakan) adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi," ujar Surawan.

Upaya menyembunyikan identitas juga dilakukan oleh Pegi di media sosial. Ia diketahui memiliki dua akun Facebook yakni atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan.

Baca Juga: Beredar Foto Mirip Pegi, Vina dan Saka sedang Nongkrong di Pinggir Jalan, Ini Kata Polisi

Tidak Ada DPO

Dengan ditangkapnya Pegi, Polda Jabar memastikan tidak ada lagi nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surawan mengatakan bahwa total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang, termasuk Pegi.

"Jadi, perlu saya tegaskan bahwa tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu," katanya.

Dia menjelaskan, seluruh tersangka dalam kasus ini semuanya sudah ditangkap, termasuk Pegi sebagai tersangka terakhir yang ditangkap.

"Tersangka itu ada yang menerangkan tiga, lima, satu (DPO). Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," katanya.

Meski begitu, Polda Jabar tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa tersangka lain jika memang ada dan terbukti.

"Apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi, ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini, fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, satu tidak," jelas Surawan.

Polda Jabar sebelumnya mengungkapkan terdapat sebelas tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon.

Tujuh di antaranya sedang menjalani masa hukuman, satu sudah bebas dan tiga lainnya masih dalam DPO yakni Andi (23), Dani (20) dan Pegi (22).

Pegi sendiri ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di Bandung setelah menjadi buron selama delapan tahun.

Atas perbuatannya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dari serangkaian pembunuhan yang dilakukan kepada Eki dan Vina.

Pegi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," Julles menambahkan, dikutip Senin (27/5/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.