Masih Ingat Norma Risma? Kini Ibu dan Mantan Suaminya Dijebloskan ke Penjara

AKURAT.CO Kasus perselingkuhan antara Rozi dan Rihanah di Serang, Banten, yang sempat bikin heboh publik berakhir sudah.
Pasangan menantu dan ibu mertua itu dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Keduanya dijatuhi hukuman dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Riyanti Desiwati, dengan Hakim Anggota, Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tulis petitum Rozi dalam putusan tersebut, mengutip situs Mahkamah Agung, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga: 5 Fakta Fenny Frans, Bos Skincare yang Viral Usai Bongkar Kasus Perselingkuhan Sang Suami dengan ART
Sementara Rihanah yang merupakan ibu mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan," tulis petitum Rihanah dalam putusannya.
Majelis Hakim meyakini keduanya bersalah serta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
Informasi yang dihimpun, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga proses eksekusi menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun, cinta terlarang antara menantu dan ibu mertua tersebut mulai terungkap pada 16 November 2022.
Ketika itu, Rozi selaku suami Norma Risma digerebek warga sedang berhubungan badan dengan Rihanah, yang tak bukan adalah ibu kandung Norma Risma.
Kecurigaan Norma Risma bahwa suami dan ibunya punya hubungan istimewa menjadi kenyataan kala ia diberi tahu soal penggerebekan aksi perselingkuhan itu.
Baca Juga: Lelah Bongkar Perselingkuhan, Tengku Dewi Putri Fokus Urus Perceraian
Norma Risma pun membuat laporan ke polisi terkait perselingkuhan suaminya dengan ibunya.
Norma Risma melaporkan Rozi dan Rihanah ke Polda Banten dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, mengatakan, kasus itu ditangani sejak 29 Januari 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi melaksanakan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil penyidikan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi maka pada 18 Agustus 2023 polisi kembali melakukan gelar perkara.
Hasilnya, baik Rozi maupun Rihanah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP.
Kisah pilu yang dialami Norma Risma mencuat menjadi perhatian publik luas lantaran viral di media sosial.
Banyak pihak menaruh empati kepada Norma Risma, tidak terkecuali sejumlah selebritis Tanah Air.
Di tengah berjalannya kasus, Norma Risma menceraikan suaminya. Bersama sang ayah, ia pun angkat kaki dari rumah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









