Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap, ada satu saksi yang meminta perlindungan, dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengungkapkan saksi tersebut bukan dari pihak keluarga Vina ataupun Eki.
"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Saksi yang tahu fakta dan kejadian," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga: Permudah Pemeriksaan Pegi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah Sementara ke Polda Jabar
Meski begitu, dia belum bisa membeberkan identitas dari saksi tersebut. Sebab, LPSK masih memeriksa lebih lanjut keterangan dari saksi.
"(Saksi) belum diberikan perlindungan oleh LPSK, masih kami telaah," ungkapnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. LPSK pun telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Kami proaktif kalau ada saksi korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap, kami masih melakukan pendalaman dan penelaahan terkait kasus tersebut," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi wartawan, Selasa (21/5/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







