Akurat

Berkas Perkara Lengkap, Siskaeee Dkk Segera Diadili

Dwana Muhfaqdilla | 22 Mei 2024, 13:01 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Siskaeee Dkk Segera Diadili

AKURAT.CO Berkas perkara Fransisca Chandra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan sejumlah tersangka produksi film porno telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Siskaeee dan lainnya akan segera diadili.

Selain Siskaeee, pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka adalah PPL alias Jesicha, ATA alias Melly 3GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, VV, dan SNA alias ICI.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap pada 17 Mei 2024.

Baca Juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Rekam Medis Siskaeee dari RSUP Sardjito

"Pada 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Pornografi dengan 12 orang tersangka yg menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Kombes Ade, dalam keterangannya, ditulis Rabu (22/5/2024).

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pelimpahan tahap II, yakni pengiriman 11 tersangka dan barang bukti. Satu tersangka ditunda lantaran masih dalam keadaan sakit.

"Satu orang tersangka wanita lainnya (SNA alias ICI) belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit," jelasnya.

Saat ini, tiga tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu.

Atas perbuatannya, Siskaeee dan yang lainnya dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.