Akurat

Selama 8 Bulan, Bareskrim Tangkap 28.382 Tersangka Narkoba

Dwana Muhfaqdilla | 6 Mei 2024, 17:50 WIB
Selama 8 Bulan, Bareskrim Tangkap 28.382 Tersangka Narkoba
 
AKURAT.CO Bareskrim Polri berhasil mengungkap 19.450 kasus terkait penyalahgunaan narkoba pada periode 21 September 2023-03 Mei 2024.
 
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, dari 19.450 kasus tersebut, total tersangka yang ditangkap berjumlah 28.382 orang.
 
"23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan 5.049 tersangka sedang menjalani proses rehabilitasi," kata Brigjen Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024).
 
Lebih lanjut, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, belasan ribu kasus tersebut masuk ke dalam 19.098 laporan kepolisian (LP).
 
"Adapun total barang bukti yang berhasil kami sita dalam kurun waktu 8 bulan dari 21 September 2023-3 Mei 2024 yaitu sabu seberat 3,78 ton, ekstasi sebanyak 1.226.404 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 kilogram," imbuhnya.
 
 
Selain itu, terdapat pula barang bukti berupa tembakau gorila seberat 141,4 kilogram, Ketamine seberat 32,27 Kilogram, Heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.103.730 butir.
 
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
 
“Serta pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10 Miliar ditambah sepertiga,” jelasnya.
 
 
Pada penutupannya, Asep menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah membantu Polri dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Dia pun meminta publik untuk tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi atau dugaan praktik peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
 
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.