Akurat

Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper

Dwana Muhfaqdilla | 3 Mei 2024, 16:52 WIB
Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita dalam Koper

AKURAT.CO Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita paruh baya berinisial RM (50) yang ditemukan di semak-semak Kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, rekonstruksi kasus dengan tersangka utama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) ini akan diadakan dalam waktu dekat.
 
“Tentunya setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kasus ini. Nantinya pelaksanaan rekonstruksi akan kami libatkan rekan-rekan sekalian,” kata Kombes Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
 
 
Kombes Wira menjelaskan, pada saat rekonstruksi, nantinya akan diperankan oleh pemeran pengganti, sehingga bisa dilihat bagaimana tersangka memasukan jasad korban ke dalam koper.
 
“Terkait korban dimasukkan ke koper, caranya masuk ke dalam koper bahwa tersangka memasukkan korban dengan posisi miring dan telungkup (selengkapnya saat rekonstruksi kasus),” jelasnya.
 
Lebih lanjut, rekonstruksi kasus tidak hanya akan diadakan di satu tempat, melainkan pada sejumlah lokasi lantaran Arif membunuh korban di Hotel Zodiak, Bandung, Jawa Barat, dan membuang jasadnya di Kawasan Cikarang, Bekasi. 
 
“Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini tidak hanya satu tempat karena paling tidak akan berangkat ke Bandung,” pungkasnya.
 
 
Selain itu, dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya visum yang dikeluarkan RS Kramat Jati, bukti digital rekaman CCTV dari Hotel Zodiak Bandung, dan rekaman CCTV dari PT Kobe yang merupakan tempat korban bekerja.
 
“Serta rekaman CCTV dari rumah warga seputaran Cicendo Bandung, CCTV jasa Marga Tol Pasteur, satu buah koper hitam merk presiden, satu stel pakaian korban, satu unit mobil avanza putih, uang tunai Rp36 Juta, satu buah buku rekening ATM, satu unit sepeda motor Scoopy, satu kartu akses masuk hotel zodiak di kamar 121, satu pakaian tersangka,” tutupnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 339 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.