Polisi Amankan Ibu dan Ayah yang Buang Jasad Bayi di Kali Tanah Abang
Ratu Tiara | 29 April 2024, 14:28 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi laki-laki di Kali Banjir Kanal Barat Rw 016, Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, (29/4/2024). Pelaku tersebut adalah ibu bayi berinisial DSI (31) dan ayah bayi berinisial AR (34).
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama mengungkapkan, bayi tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal.
“Penemuan mayat bayi ini sangat memilukan, dan pelaku sudah kami amankan, baik ibu dan ayah biologis bayi tersebut. Bayi itu dibuang oleh ayah biologisnya,” kata AKBP Aditya di kantornya, Senin (29/4/2024).
Sebelumnya, mayat bayi laki-laki ditemukan meninggal di dalam plastik warna putih oleh dua orang saksi pada saat membersihkan sampah di Kali Banjir Kanal Barat, Tanah Abang.
Awalnya, aroma tidak sedap tercium oleh kedua saksi dari bungkus plastik warna putih, sehingga mereka curiga dan membuka plastik tersebut. Lantas, mereka kaget ternyata ada mayat bayi di dalam plastik tersebut.
"Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian melaporkan penemuan bayi ke Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti. Kemudian Tim Unit Reskrim dan Tim Inafis Polres Jakpus melakukan Olah TKP,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan saksi-saksi ternyata mengarah kepada ibu dan ayah biologis bayi sebagai pelaku pembuangan. Lantas, pelaku berhasil diamankan oleh Tim gabungan Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 76c dan pasal 77 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








