Tega, Dua Pemuda Kuli Panggul Begal Driver Taksi Online, Ini Kronologi Lengkapnya
Dwana Muhfaqdilla | 26 April 2024, 20:58 WIB

AKURAT.CO Dua pemuda berinisial ST (35) dan MS (19) yang berprofesi sebagai kuli panggul di sebuah kantor ekspedisi, diamankan oleh Polsek Kembangan, lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap driver taksi online.
Adapun kejadian ini terjadi di daerah Taman Alfa Indah, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (25/4/2024).
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang taksi online.
"Setelah berhasil, mereka akan menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku," kata Billy di Mapolsek Kembangan, Jumat, (26/4/2024).
Kompol Billy menambahkan, para pelaku memang sudah merencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Adapun kejadian ini bermula ketika seorang driver taksi online berinisial SL (32) sedang menunggu penumpang di daerah Bandara Tangerang. Kemudian, driver tersebut mendapatkan orderan melalui aplikasi In-Driver untuk mengantar penumpang dari Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang, menuju Petukangan, Jakarta Selatan.
Sesampainya di titik penjemputan, ternyata yang memesan adalah dua orang laki-laki.
Mereka naik ke dalam mobil dan duduk di bangku penumpang. Setibanya di perumahan Taman Alfa Indah, salah satu pelaku, ST, meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil.
Namun, tiba-tiba pelaku lain, MS, menjerat leher korban dengan tali tambang, korban pun berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya. Kemudian, ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban.
Meski begitu, korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan dari sekuriti dan warga sekitar. Kedua pelaku pun akhirnya diamankan karena banyak jalan yang ditutup pada sekitar perumahan.
Dari kejadian tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, yakni satu unit Mobil Toyota Calya tahun 2023 warna merah tua, sebilah pisau tanpa gagang, seutas tali tambang warna kuning, serta satu unit HP merk Xiaomi.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata
- 10Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat








