Merasa Dikriminalisasi, Warga Deli Serdang Minta Perlindungan ke Komnas HAM

AKURAT.CO Seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, bernama Edi Suranta Guru Singa, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) untuk meminta perlindungan, Jumat (26/4/2024).
Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Edi mengatakan, kedatangannya sekaligus untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya yang dituduh memiliki senjata api ilegal.
"Kami penasihat hukum sudah melakukan segala upaya hukum untuk pembelaan klien kami," katanya kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta.
Umar menjelaskan, dugaan kriminalisasi itu bermula ketika kliennya terlibat kasus dugaan perjudian bersama 20 orang lainnya di objek wisata Desa Durin Jangak, Pulau Sari, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mahasiswa Dukung KPK Tidak Ciut Nyali Hadapi Dugaan Kriminalisasi
Pada saat penangkapan hingga dibawa ke Mapolrestabes Medan, menurut Umar, kliennya sama sekali tidak disebutkan terkait masalah senjata api ilegal.
"Tiba-tiba setelah satu kali 24 jam, klien kami dituduh memiliki senpi. Padahal 20 saksi itu, utamanya yang empat orang, melihat bahwa klien kami bukan pemilik senjata api tersebut," jelasnya.
Umar mengatakan, bersama kliennya juga telah melapor ke Denpom 1/5 Medan. Lantaran senpi tersebut diduga adalah milik oknum anggota TNI.
Dia berharap Kodam 1 Bukit Barisan dan Denpom 1/5 Medan bisa segera mengklarifikasi status oknum TNI yang diduga merupakan pemilik senpi tersebut.
Seraya berharap Komnas HAM bisa ikut memantau perkembangan kasus ini.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar SNP, Mantan Dirut Bank Jambi Korban Kriminalisasi
"Dan memungkinkan juga akan turun ke lapangan (untuk meninjau)," pungkas Umar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









