Akurat

Mengerikan, Wanita Open BO Dicekoki Narkoba di Hotel Senopati

Dwana Muhfaqdilla | 26 April 2024, 17:41 WIB
Mengerikan, Wanita Open BO Dicekoki Narkoba di Hotel Senopati
 
AKURAT.CO Satu korban selamat yang diduga dicekoki narkoba, APS (16), mengaku menjadi wanita ‘Open BO’ saat bersama kedua pelaku di Hotel Kawasan Senopati, Jakarta Selatan. 
 
“Kita mintai keterangan dari si korban inisial APS, dia menyatakan bahwa pada saat kejadian, mereka ‘Open BO.’ Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp1,5 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (25/4/2024).
 
 
Bintoro menambahkan, korban juga mengaku diberikan obat jenis Inex dan minuman yang telah dicampuri narkotika jenis sabu pada saat kejadian.
 
Adapun pertemuan ini merupakan pertemuan keempat korban dengan pelaku.
 
“Pelaku mengenali korban melalui media sosial. Korban dikenalkan melalui si A. Karena si A di telepon si pelaku atas nama Bas ini, selanjutnya si A ini mengajak FA ini untuk hadir ke TKP,” tuturnya.
 
Pada kasus ini, korban lainnya, FA (16) ditemukan tak bernyawa saat pihak kepolisian olah TKP ke Hotel Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024).
 
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mencekoki dua remaja berusia 16 tahun tersebut, mereka adalah AN alias BAS (48) dan BH (46). 
 
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
 
“Dari penangkapan pelaku A alias BAS (48) dan BH (46), kami mengamankan tiga pucuk senjata api dan lima butir peluru, tiga alat bantu seks, uang Rp1.500.000, empat buah ponsel, dan sebuah mobil dengan merek BMW,” kata AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
 
 
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP, lalu dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
"Kami juga melapisi para tersangka ini, dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.