Akun Tiktok Galih Loss Diamankan, Tidak Bisa Diakses Pihak Lain

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan Akun TikTok Galih Naufal Aji Prakoso atau Galih Loss, @galihloss3, tidak akan bisa diakses pihak lain setelah digunakan untuk mengunggah konten penistaan agama.
"Untuk akun TikTok yang dipergunakan oleh Galih sudah kami amankan dalam status Quo, jadi tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain," kata Kanit Subdit Siber Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagasiah dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).
AKP Charles menambahkan, akun tersebut masih akan dijadikan barang bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan sebagai tindak lanjut dari kasus ini. "Akun tersebut akan kami lakukan pendalaman," jelasnya.
Baca Juga: Niat Menghibur, Galih Loss Ngaku Nyesal Bikin Konten Penistaan Agama
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa Galih untuk diketahui jumlah endorse yang dia dapatkan dalam konten tersebut. Adapun endorse merupakan motif awal dari perjalanan kasus ini.
"Perlu kami sampaikan terkait dengan endorse hingga saat ini kita masih terus melakukan proses pemeriksaan kepada saudara GNAP ini, tapi sejauh ini belum ada," jelasnya.
Baca Juga: Profil Galih Loss, TikToker Viral Pencetus 'Apaan Tuh' yang Ditangkap Karena Penistaan Agama
Kemudian AKBP Hendri memberikan imbauan kepada masyarakat Indonesia agar selalu mengingat dampak dari konten yang diunggah di media sosial. Seperti halnya pada kasus yang melibatkan Galih Loss ini.
"Makanya kami di sini mengingatkan kepada warga masyarakat agar kita lebih dewasa dan lebih bijak dalam bermedia sosial, sehingga kita tidak sampai harus berurusan dengan masalah hukum, karena memang penerapan pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini cukup jelas," tambahnya.
Atas perbuatannya, Galih dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE dan atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





