Akurat

Terbukti Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

Oktaviani | 24 April 2024, 21:56 WIB
Terbukti Pungli Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat

AKURAT.CO Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat, lantaran terbukti terlibat pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, puluhan orang tersebut terbukti melakukan pungli sebagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim.

Puluhan pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf (i), Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 5 huruf (k) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Pada Selasa (23/4/2024) KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024," jelas Ali dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: KPK Eksekusi Hukuman Etik Mantan Kepala Rutan Penerima Pungli

"Selanjutnya, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 huruf (c) PP Nomor 94 Tahun 2021," tambahnya.

Lebih lanjut, pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai itu.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Terkait pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Di mana, Dewas KPK menyatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungli di Rutan KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Para Tersangka Kasus Pungli Rumah Tahanan

Akhirnya 66 orang pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Atas keputusan pemberhentian ini KPK juga mengoordinasikannya kepada BKN untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Ali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK