Motif Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama: Cari Endorse
Dwana Muhfaqdilla | 24 April 2024, 04:00 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkap motif yang menjadi dasar Galih Naufal Aji Prakoso atau Galih Loss dalam pembuatan konten penistaan agama pada akun TikToknya, @galihloss3.
“Saudara GNAP adalah pemilik yang menguasai akun tiktok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk mencari endorse,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Adapun kasus ini diawali oleh Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang melakukan patroli siber. Tim tersebut mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA.
Baca Juga: Kaum Betawi Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Serta Serukan Rekonsialiasi dan Persatuan Nasional
“Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB, pihaknya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Galih di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan upaya paksa Penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain itu, beberapa barang bukti ikut disita petugas, diantaranya satu unit Handphone Vivo, satu unit Handphone iPhone XR, serta
satu buah akun Tiktok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah.
“Kemudian satu buah email, satu buah Simcard, dan satu set Microphone merk Hollylandy warna Hitam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Galih dikenakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










