KPK Eksekusi Hukuman Etik Mantan Kepala Rutan Penerima Pungli

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi putusan hukuman etik Dewan Pengawas atas nama Achmad Fauzi selaku mantan kepala rutan, terkait pelanggaran internal.
Eksekusi hukuman dipimpin Sekjen KPK, Cahya H Harefa, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan pimpinan dan pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
Baca Juga: Tindak Lanjut Pelanggaran di Rutan, KPK Kembali Eksekusi Putusan Etik Dewas
"Karenanya pada seluruh insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," jelasnya.
Achmad Fauzi merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM di KPK.
Achmad Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK sehingga diberi sanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 Ayat 2 huruf (b) perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh insan KPK.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku," katanya saat membacakan permintaan maaf.
Baca Juga: Hengki, ASN Pemprov DKI Sudah Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK
Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal.
Sedangkan hukuman disiplin terhadap Achmad Fauzi selaku ASN menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.
Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, Achmad Fauzi juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk Achmad Fauzi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional








