Akurat

Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Oktaviani | 1 April 2024, 19:01 WIB
Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kepada bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Vonis 10 tahun penjara diberikan terkait kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
 
Dalam putusannya, Hakim Ketua Djuyamto menyatakan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, dalam sidang, Senin (1/4/2024).
 
 
Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.
 
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu Terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim.
 
Dalam putusannya, hakim menyatakan, Andhi Pramono telah merugikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tempatnya bekerja, dengan tidak mengakui perbuatannya dan tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan korupsi.
 
Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.
 
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi Rp58,9 miliar. Perbuatan korup itu dilakukan sejak 2012-2022.
 
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
 
 
Jaksa mengatakan, terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
 
"Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79," ujar jaksa KPK Joko Hermawan S saat membacakan dakwaan.
 
Bukan hanya dalam bentuk rupiah, Andhi juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing. Di antaranya US$264.500 atau setara Rp3.800.871.000 serta Sin$409.000 atau setara Rp4.886.970.000. Jika diakumulasi, jumlah gratifikasi yang diterima Andhi senilai Rp58.974.116.189.
 
"Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening bank atas nama orang lain (nomine) yang dikuasai oleh terdakwa," kata jaksa.
 
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK